PT DAHANA (Persero) terus melakukan pembenahan dan pengembangan dalam membangun Sistem Manajemennya. Kali ini, perusahan BUMN penghasil bahan peledak tengah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.

Pada Selasa, 14 Juli 2020, bertempat di Gedung Diklat Kampus DAHANA, Sekretaris Perusahaan PT DAHANA (Persero) Asep Maskandar melakukan kick off pelaksanaan audit internal yang diikuti oleh para perwakilan disetiap unit kerja, baik auditor maupun auditee.

Asep menerangkan, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dirancang untuk menciptakan budaya anti penyuapan dan membantu dalam penerapan pengendalian untuk mencegah, mendeteksi, menangani dan mengurangi tindak penyuapan sejak awal.

Standar yang akan diterapkan di DAHANA terkait Sistem anti penyuapan mengacu kepada SNI ISO 37001:2016, dimana untuk kedepannya tidak menutup kemungkinan sistem ini diintegrasikan dalam sistem DAHANA yang ada yaitu SIMADA (Sistem Manajemen Dahana). Tujuan penerapannya adalah untuk pencegahan tindak penyuapan dengan mendeteksi, melaporkan dan penanganan tindak penyuapan di lingkungan DAHANA

“Manfaatnya adalah untuk mengurangi biaya, risiko, dan kerugian akibat penyuapan serta menaikan kepercayaan dan reputasi bisnis perusahaan,” ujar Asep Maskandar.

Lanjutnya lagi, untuk ruang lingkup audit SMAP sendiri adalah seluruh aktivitas proses bisnis di PT DAHANA (Persero).

“Untuk metodenya sendiri adalah menggunakan metode sampling, wawancara, tinjau dokumen dan observasi di lapangan,” pungkas Asep. (rmt)